Anggaran Dasar


Mukadimah

Paguyuban Kematian 025 selanjutnya disebut Pakem 025 merupakan organisasi sosial yang berada di lingkungan RW 025 yang berfungsi sebagai wadah perkumpulan warga untuk melaksanakan pengurusan jenazah akibat salah satu warga yang tergabung dalam Pakem meninggal dunia, kemudian diurus sebagaimna mestinya.


Pasal 1
Visi dan Misi

Visi :
Melayani Anggota Dengan Amanah Dalam Bingkai Hablulminallah dan Habluminanas.

Misi :
1.     Menumbuh kembangkan budaya gotong royong dan kepedulian sesama ummat.
2.     Membangun jalur informasi yang komunikatif dan mempermudah jalur administrasi.

Pasal 2
Azas dan Tujuan Pakem

1.    Anggaran Dasar Pakem dibuat berazaskan Kebersamaan.
2.    Pakem ini didirikan dalam rangka membantu dan meringankan beban anggota yang mengalami musibah kematian.



Pasal 3
Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu Berdiri

1.    Paguyuban ini bernama Paguyuban Kematian atau Pakem 025.
2.    Tempat kedudukan Pakem ini berada di lingkungan RW 025 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Perumnas III Karawaci Tangerang - 15810.
3.    Pakem 025 dididrikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. 




Pasal 4

Keanggotaan



1.     Anggota Paguyuban ini adalah warga yang bertempat tinggal di lingkungan RW 025 atau yang terdaftar di Paguyuban serta disahkan dan diakui oleh Paguyuban.

2.     Keanggotaan Paguyuban ini adalah bersifat “suka rela”.

3.     Sifat Paguyuban ini terbuka, yang dijiwai saling membantu bagi sesama anggota.
4.     Bagi anggota Paguyuban yang pindah tempat tinggal, diberi kesempatan untuk tetap menjadi anggota dan diwajibkan mematuhi anggaran dasar sesuai pasal 7 anggaran dasar.
5.     Untuk penerimaan anggota baru usia maksimal adalah 65 (enampuluhlima) tahun.
6.     Jika terdapat angota baru berusia diatas 65 (enampuluhlima) tahun, maka perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus.


Pasal 5
Susunan Pengurus

1.     Pengurus Paguyuban ini terdiri dari; Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi.
2.     Pengurus Paguyuban dipilih oleh anggota Pakem.
3.     Jangka waktu kepengurusan Paguyuban ditetapkan 3 (tiga) tahun untuk 1 (satu) periode.


Pasal 6
Kegiatan

1.     Kegiatan Paguyuban ini berorientasi pada bidang sosial dan saling membantu kepada sesama anggota.
2.     Menciptakan kebersamaan dan kerukunan dilingkungan warga RW 025.
3.     Membantu dan meringankan beban materil dan moril bagi anggota yang mengalami musibah.



Pasal 7
Kewajiban dan Hak-hak

1.  Kewajiban :
a.    Setiap anggota wajib mematuhi anggaran dasar yang telah disepakati.
b.    Setiap anggota Paguyuban wajib membayar iuran sebesar Rp 2.000,- (duaribu rupiah) per jiwa, yang dibayar per bulan, dan mulai 1 Januari 2017 iuran disesuaikan menjadi Rp. 3.000,- (tigarubu rupiah) per bulan.
c.    Setiap anggota baru wajib mendaftarkan diri dengan mengisi formulir keanggotaan yang telah disiapkan oleh pengurus dengan membayar uang pangkal sebesar Rp 30.000,- (tigapuluhribu rupiah) per Kepala Keluarga, dan mulai 1 Januari 2017 uang pangkal disesuaikan menjadi Rp. 50.000,- (limapuluhribu rupiah).
d.    Setiap anggota/pengurus yang telah keluar dari paguyuban atau pindah tempat dan tidak bersedia melanjutkan keanggotaannya, dinyatakan mengundurkan diri dan semua kewajiban yang telah disetorkan kepada pengurus (Pasal 7 ayat 1 butir b dan c) menjadi hak mutlak Paguyuban.
e.    Setiap anggota yang telah keluar dari Paguyuban, apabila ingin menjadi anggota kembali, dianggap dan diperlakukan sebagai anggota baru dengan kewajiban Pasal 7 ayat 1 butir b dan c.

2.  Hak-hak :
a.     Setiap anggota Paguyuban berhak mendapatkan kartu anggota atau nomor induk keanggotaan.
b.     Setiap anggota Paguyuban yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan uang duka cita sebesar Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah), dan mulai 1 Januari 2017 santunan uang duka cita disesuaikan menjadi sebesar            Rp 3.000.000,- (tigajuta rupiah).
c.      Hak-hak dan Kewajiban anggota yang telah meninggal dunia secara otomatis gugur/hilang.
d.     Setiap anggota berhak untuk mendapatkan laporan kegiatan dan keuangan secara periodik.
e.     Pengurus berhak menagih semua tunggakan anggota dan biaya-biaya lain yang telah disepakati.

f.       Bagi anggota yang mengalami musibah dan bertempat tinggal diluar lingkungan RW 025, haknya tetap diberikan berupa santunan uang duka sesuai butir 2 b diatas.

Pasal 8
Keuangan

1.     Sumber keuangan Paguyuban berasal dari iuran anggota dan sumbangan-sumbangan dari anggota atau donatur.
2.     Uang paguyuban ini disimpan oleh Pengurus di Bank dan dikelola secara transparan.
3.     Laporan keuangan Paguyuban dibuat setiap 6 (enam) bulan.  


Pasal 9
Sanksi

1.     Setiap anggota yang melanggar anggaran dasar akan diperingatkan 3 kali secara lisan atau tertulis, apabila tidak mengindahkannya langsung dilakukan tindakan dengan memutuskan keanggotaannya dari paguyuban, dan semua hak dan kewajibannya secara otomatis hilang/gugur.
2.     Setiap anggota yang menunggak iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah nilai tunggakan.
3.     Uang denda tersebut dimasukkan ke kas paguyuban sebagai penambah modal.


Pasal 10
Khusus

1.     Bagi Personalia Seksi Humas dan Logistik yang melaksanakan kegiatan atau tugas pada waktu terjadi musibah akan mendapatkan uang tanda terima kasih dari Paguyuban secara kolektif yang besarnya akan ditentukan oleh pengurus untuk satu kali kegiatan.
2.     Bagi Personalia Seksi Pengutip Iuran (Collector) akan mendapatkan uang tanda terima kasih dari Paguyuban sebesar 10% dari jumlah pungutannya.



Pasal 11
Penutup

1.     Anggaran Dasar ini dilengkapi dengan penjelasan pasal demi pasal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan secara musyawarah antara pengurus dan anggota.
3.     Anggaran Dasar ini mulai berlaku terhitung sejak disahkan oleh rapat pengurus di Tangerang pada tanggal 1 Mei 2016.
 

1 comment: