Mukadimah
Paguyuban Kematian 025
selanjutnya disebut Pakem 025 merupakan organisasi sosial yang berada di
lingkungan RW 025 yang berfungsi sebagai wadah perkumpulan warga untuk
melaksanakan pengurusan jenazah akibat salah satu warga yang tergabung dalam Pakem
meninggal dunia, kemudian diurus sebagaimna mestinya.
Pasal 1
Visi dan Misi
Visi :
Melayani Anggota Dengan
Amanah Dalam Bingkai Hablulminallah dan Habluminanas.
Misi :
1. Menumbuh
kembangkan budaya gotong royong dan kepedulian sesama ummat.
2. Membangun
jalur informasi yang komunikatif dan mempermudah jalur administrasi.
Pasal 2
Azas dan Tujuan Pakem
1.
Anggaran Dasar Pakem dibuat
berazaskan Kebersamaan.
2.
Pakem ini didirikan dalam
rangka membantu dan meringankan beban anggota yang mengalami musibah kematian.
Pasal 3
Nama, Tempat Kedudukan dan
Jangka Waktu Berdiri
1. Paguyuban
ini bernama Paguyuban Kematian atau Pakem 025.
2. Tempat
kedudukan Pakem ini berada di lingkungan RW 025 Kelurahan Bencongan, Kecamatan
Kelapa Dua Perumnas III Karawaci Tangerang - 15810.
3. Pakem
025 dididrikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Keanggotaan
1. Anggota
Paguyuban ini adalah warga yang bertempat tinggal di lingkungan RW 025 atau
yang terdaftar di Paguyuban serta disahkan dan diakui oleh Paguyuban.
2. Keanggotaan
Paguyuban ini adalah bersifat “suka rela”.
3. Sifat
Paguyuban ini terbuka, yang dijiwai saling membantu bagi sesama anggota.
4. Bagi
anggota Paguyuban yang pindah tempat tinggal, diberi kesempatan untuk tetap
menjadi anggota dan diwajibkan mematuhi anggaran dasar sesuai pasal 7 anggaran
dasar.
5. Untuk
penerimaan anggota baru usia maksimal adalah 65 (enampuluhlima) tahun.
6. Jika
terdapat angota baru berusia diatas 65 (enampuluhlima) tahun, maka perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus.
Pasal
5
Susunan
Pengurus
1. Pengurus
Paguyuban ini terdiri dari; Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan Seksi-seksi.
2. Pengurus
Paguyuban dipilih oleh anggota Pakem.
3. Jangka
waktu kepengurusan Paguyuban ditetapkan 3 (tiga) tahun untuk 1 (satu) periode.
Pasal
6
Kegiatan
1.
Kegiatan Paguyuban ini
berorientasi pada bidang sosial dan saling membantu kepada sesama anggota.
2.
Menciptakan kebersamaan dan
kerukunan dilingkungan warga RW 025.
3.
Membantu dan meringankan
beban materil dan moril bagi anggota yang mengalami musibah.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak-hak
1. Kewajiban
:
a. Setiap
anggota wajib mematuhi anggaran dasar yang telah disepakati.
b. Setiap
anggota Paguyuban wajib membayar iuran sebesar Rp 2.000,- (duaribu rupiah) per
jiwa, yang dibayar per bulan, dan mulai 1 Januari 2017 iuran disesuaikan
menjadi Rp. 3.000,- (tigarubu rupiah) per bulan.
c. Setiap
anggota baru wajib mendaftarkan diri dengan mengisi formulir keanggotaan yang
telah disiapkan oleh pengurus dengan membayar uang pangkal sebesar Rp 30.000,- (tigapuluhribu
rupiah) per Kepala Keluarga, dan mulai 1 Januari 2017 uang pangkal disesuaikan
menjadi Rp. 50.000,- (limapuluhribu rupiah).
d. Setiap
anggota/pengurus yang telah keluar dari paguyuban atau pindah tempat dan tidak
bersedia melanjutkan keanggotaannya, dinyatakan mengundurkan diri dan semua
kewajiban yang telah disetorkan kepada pengurus (Pasal 7 ayat 1 butir b dan c) menjadi hak mutlak
Paguyuban.
e. Setiap
anggota yang telah keluar dari Paguyuban, apabila ingin menjadi anggota
kembali, dianggap dan diperlakukan sebagai anggota baru dengan kewajiban Pasal 7 ayat 1 butir b dan c.
2. Hak-hak
:
a. Setiap
anggota Paguyuban berhak mendapatkan kartu anggota atau nomor induk keanggotaan.
b. Setiap
anggota Paguyuban yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan uang duka
cita sebesar Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah), dan mulai 1 Januari 2017 santunan
uang duka cita disesuaikan menjadi sebesar Rp 3.000.000,- (tigajuta rupiah).
c. Hak-hak
dan Kewajiban anggota yang telah meninggal dunia secara otomatis gugur/hilang.
d. Setiap
anggota berhak untuk mendapatkan laporan kegiatan dan keuangan secara periodik.
e. Pengurus
berhak menagih semua tunggakan anggota dan biaya-biaya lain yang telah
disepakati.
f. Bagi
anggota yang mengalami musibah dan bertempat tinggal diluar lingkungan RW 025,
haknya tetap diberikan berupa santunan uang duka sesuai butir 2 b diatas.
Pasal 8
Keuangan
1. Sumber
keuangan Paguyuban berasal dari iuran anggota dan sumbangan-sumbangan dari
anggota atau donatur.
2. Uang
paguyuban ini disimpan oleh Pengurus di Bank dan dikelola secara transparan.
3. Laporan
keuangan Paguyuban dibuat setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 9
Sanksi
1. Setiap
anggota yang melanggar anggaran dasar akan diperingatkan 3 kali secara lisan
atau tertulis, apabila tidak mengindahkannya langsung dilakukan tindakan dengan
memutuskan keanggotaannya dari paguyuban, dan semua hak dan kewajibannya secara
otomatis hilang/gugur.
2. Setiap
anggota yang menunggak iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan
dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah nilai tunggakan.
3. Uang
denda tersebut dimasukkan ke kas paguyuban sebagai penambah modal.
Pasal 10
Khusus
1.
Bagi Personalia Seksi Humas dan
Logistik yang melaksanakan kegiatan atau tugas pada waktu terjadi musibah akan
mendapatkan uang tanda terima kasih dari Paguyuban secara kolektif yang besarnya akan ditentukan oleh pengurus
untuk satu kali kegiatan.
2.
Bagi Personalia Seksi Pengutip
Iuran (Collector) akan mendapatkan
uang tanda terima kasih dari Paguyuban sebesar 10% dari jumlah pungutannya.
Pasal 11
Penutup
1.
Anggaran Dasar ini
dilengkapi dengan penjelasan pasal demi pasal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Anggaran Dasar ini.
2.
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan secara musyawarah antara pengurus dan
anggota.
3. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku terhitung sejak disahkan oleh rapat pengurus di
Tangerang pada tanggal 1 Mei 2016.
baik, Barokalloh.
ReplyDeletemohon izin dicontoh
ReplyDelete